Sebagaimana dikutip dari Rimanews.com, Pemerintah
Kabupaten Purwakarta Jawa Barat telah menerbitkan peraturan terhadap wakuncar
(waktu kunjung pacar) tidak boleh melewati batas pukul 21.00 wib. Bila ada
pasangan yang melewati batas waktu ini maka akan dikawinkan secara paksa.
Menurut Bupati Puwakarta, Dedi Mulyadi, ini bukan
peraturan main-main dan akan mulai efektif berlaku pada september ini. aturan
ini dikeluarkan mengingat tindakan asusila yang kian merebak dan sekaligus
untuk meng-cover keresahan warga ataupun orang tua dikarenakan tingkat
kehamilan di luar nikah pada remaja semakin meningkat.
Sejumlah kades di Purwakarta pun diminta untuk
menyiapkan Perdes (peraturan desa) terkait hal ini. Sebagaimana biasanya
apabila sebuah peraturan dikeluarkan maka pro dan kontra pun bermunculan. Namun,
hal tersebut tak menyurutkan langkah untuk tetap memberlakukan peraturan ini di
Purwakarta.
Bagaimana dengan Aceh? Provinsi paling ujung di
Indonesia ini diberikan kewenangan khusus yang biasa di sebut OTSUS (Otonomi
Khusus) dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah termasuk pemberlakuan
Syari’at Islam di dalamnya. Keistimewaan yang diberikan ini sepatutnya lebih
memudahkan pemerintah Aceh untuk memberlakukan peraturan yang berbeda dengan daerah
lain.
Beberapa waktu lalu pemerintah Kota Banda Aceh
sempat menggulirkan wacana “Pemberlakuan jam malam” yang menuai kontroversial
karena dinilai diskriminatif terhadap perempuan, sehingga sampai hari ini
peraturan tersebut belum efektif dijalankan.
Saat ini, agar tidak dinilai diskriminatif maka
ada baiknya pemerintah Aceh berpedoman kepada Purwakarta. Jika pemberlakuan jam
malam bagi perempuan dinilai merugikan salah satu pihak sehingga disebut
diskriminatif dan sulit untuk dijalankan, maka peraturan mengenai waktu
berkunjung lawan jenis ini ada baiknya dijadikan contoh untuk diterapkan di
Nanggroe Serambi Mekkah ini.
Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi perempuan,
tetapi juga lelaki. Oleh karena itu, tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang
merasa dirugikan kecuali mereka yang memang ingin “melakukan sesuatu” dengan
lawan jenis yang bukah mahram hingga larut malam.
Harapannya kedepan, jika pun Pemerintah Aceh tidak
menerapkan Peraturan yang serupa dengan Pemerintah Purwakarta maka akan ada
solusi lain terhadap meningkatnya perilaku kenakalan remaja, khalwat dan
sebagainya di Daerah yang merepkankan Syari’at Islam secara kaffah ini.
Post a Comment