Sebuah video yang diunggah kemarin sore 26 januari
2016 oleh halaman facebook “Ini Mungkin TAQDIRKU” sekarang sedang menghebohkan jagad
maya. Video yang berdurasi 2 menit 36 detik ini menggambarkan betapa
histerisnya ibu korban pemerkosaan. Sang ibu tampak mengamuk karena hakim
menjatuhi hukuman yang cukup ringan kepada terdakwa kasus pemerkosaan anak
dibawah umur.
Dalam video yang diberi caption “Dua Bocah
Diperkosa Pelaku Dihukum Ringan, Ibu Korban Berontak Histeris... dunia memang
kejam.. tapi hukum Allah menunggu” ini tampak seseorang yang mungkin wartawan
mewawancarai hakim seraya menanyakan bahwa apakah benar si hakim memperoleh
uang suap sebesar Rp. 5 juta dari keluarga tersangka.
Beredarnya video ini yang menunjukkan lokasi di
wilayah Aceh diketahui berdasarkan penggunaan bahasa daerah yang terdengar menimbulkan
sejumlah komentar dari para netizen. Hingga saat ini telah ada 101 komentar
pada video tersebut. Mulai dari yang simpati kepada korban, sampai bahkan ada
yang mempertanyakan dimana hukum Islam yang selama ini di gaung-gaungkan di
Aceh.
Hal ini tentu saja memperburuk citra penegakan
syari’at Islam di Aceh. meski belum diketahui secara pasti apa dan berapa lama
putusan hakim, namun hal ini disinyalir bertentangan dengan syari’at Islam. Sebuah
komentar juga menyebutkan “jika dalam syari’at Islam, selingkuh yang sama-sama
dewasa saja mendapatkan hukuman yang berat, lalu apakah pemerkosaan dibawah
umur yang dilakukan secara paksa tidak lebih kejam?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, seorang netizen
lainnya menjawab bahwa “inilah yang terjadi jika bukan hukum Islam yang
digunakan. Aceh meskipun menerapkan hukum Islam, tetapi Aceh juga masih bagian
dari Republik Indonesia. Oleh karenanya, masih terjadi dualisme hukum. Ketika ingin
menerapkan hukum Islam terkadang hal itu bertentangan dengan hukum nasional
sehingga lagi-lagi hukum Islam tidak bisa benar-benar diterapkan 100%.”
Sampai saat ini, belum diketahui pasti di
Kabupaten/Kota mana di Aceh hal ini terjadi dan juga belum didapatkan informasi
akurat terkait putusan hakim terhadap terdakwa.
berikut link video asli yang diunggah tersebut:
1 comment