Hari ini tiba-tiba ntah ada angin apa, saya ingin
menuliskan sesuatu yang sesuai dengan bidang keilmuan saya. Yach, rasa-rasanya
tak ada salahnya mencoba berbagi yang memang kita pelajari bukan? Semoga saja
ini bisa bermanfaat, terutama untuk saya karena yang akan saya tuliskan ini
adalah materi untuk saya share dengan teman-teman mahasiswa siang nanti.
Topik nya adalah Mudharabah atau bahasa
lainnya adalah Qiradh. Kedua kata ini memiliki makna yang sama, yaitu
potongan. Yang dimaksud potongan disini adalah si pemilik modal memberikan
potongan (sebahagian) hartanya untuk diusahakan oleh si pengusaha, kemudian si
pengusaha memberikan potongan (sebahagian) keuntungan yang diperolehnya dari
mengusahakan harta tersebut untuk diberikan kepada si pemilik modal.
Secara istilah Mudharabah/Qiradh merupakan
sebuah akad kerjasama antara dua pihak dalam bentuk kongsi dagang (Syirkah)
dimana salah satu pihak memberikan dana sebagai modal kepada pihak lainnya
untuk dikelola yang keuntungan dari usaha tersebut akan dibagikan sesuai dengan
kesepakatan dalam perjanjian.
Sebagai landasan hukum mudharabah ini disandarkan
kepada beberapa ayat Al-Qur’an mengenai perniagaan seperti Qs. Al-Baqarah: 198,
al-Muzammil: 20 dan lain sebagainya. Kemudian, sandaran hukum lainnya
disandarkan pada sebuah hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,
“Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan,
melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain) dan yang mencampurkan gandum
dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjual belikan”
Selanjutnya dalam perjalanannya mudharabah terbagi
menjadi 2 macam;
1.
Mudharabah Muthlaqah, yaitu
pemilik modal (Shahibul Maal) memberikan kekuasaan penuh untuk
menentukan jenis usaha yang ingin dikerjakan oleh si pengusaha (Mudharib).
2.
Mudharabah Muqayyadah, si
pemilik modal menentukan dan memberikan sejumlah syarat tertentu kepada si Mudharib
dalam hal jenis usaha yang akan dikelola.
Saat ini di zaman modern, praktek mudharabah ini
sudah banyak diaplikasikan dalam pembiayaan-pembiayaan pada perbankan syari’ah.
Oleh karenanya, sejumlah bank-bank sejenis BPR (Bank Perkreditan Rakyat) lebih
lazim disebut sebagai Baitul Qiradh apabila dijalankan atas dasar akad-akad mu’amalah
Islam, terutama akad mudharabah ini.
Demikianlah secuil dan sekilas pembahasan kita
yang sedikit ilmiah. Maklumlah, sejauh apapun kita berjalan atau berlari, toh
pada akhirnya kita tetap harus pulang atau back home atau back to nature
mungkin bahasa kerennya. Begitu pula dalam hal ini, sebanyak dan sebagus apapun
kita telah merangkai kata-kata, toch pada akhirnya sekali-kali kita tetap harus
menulis sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing.
Post a Comment