Ijazah Bupati Bireuen Diduga Palsu
Bupati Kabupaten
Bireuen Provinsi Aceh Ruslan dinilai sejumlah pihak telah melakukan
pembohongan publik dengan menggunakan ijazah palsu ketika pencalonan dirinya
menjadi Bupati Bireuen pada Pilkada lalu dikutip dari juangnews.com seperti
yang di upload oleh Ramli Ali melalui akun jejaring sosial facebook miliknya.
Sejumlah netizen
langsung bereaksi dengan berbagai macam komentar dalam menanggapi postingan
Ramli Ali tersebut. Ijazah Ruslan diduga palsu dikarenakan tanggal
dikeluarkannya ijazah pada 22 juni 1999 dengan format Samalanga, Kabupaten
Bireuen. Sementara itu, merujuk pada aturan tertulis negara, Bireuen resmi
disahkan menjadi kabupaten pada tanggal 04 Oktober 1999 melalui Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 1999.
Sebelum 04
Oktober 1999 tersebut Samalanga masih merupakan salah satu kecamatan dalam
wilayah administratif Kabupaten Aceh Utara. Ijazah milik Ruslan yang bertanggal
22 Juni 1999 lebih awal dari pembentukan Kabupaten Bireuen itu sendiri.
Ketidak sesuaian
tanggal antara ijazah Ruslan dan undang-undang pembentukan Kabupaten Bireuen memperkuat
dugaan pemalsuan Ijazah yang dilakukan Bupati Bireuen tersebut. Hal ini jelas tertulis
pada pengantar status akun facebook Ramli Ali ketika mengupload foto ijazah
milik Ruslan. “Utk koreksi saja, kabupaten bireun dibentuk berdasarkan UU
No. 48 tahun 1999 tertanggal 4 Oktober 1999, sedangkan dalam surat yang
berbentuk ijazah tersebut, dimuat bahwa lembaga penddidikan Tsb yang
mengeluarkan ijazah tertanggal 22 Juni 1999 berada di Samalanga Kabupaten
Bireun, padahal pd tanggal tsb samalanga adl masih Kabupaten Aceh Utara, jadi
patut diduga ijazah tersebut adl palsu,” demikian tulisnya pada Kamis
(24/9/2015) yang lalu.
Sampai saat ini
belum ada tanggapan resmi dari Bupati Bireuen, Ruslan maupun dari pihak-pihak
terkait mengenai pemberitaan ini.
(sumber utama: http://www.juangnews.com/keaslian-ijazah-bupati-bireuen-jadi-trending-topik-di-sosmed/ )

2 comments